Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden
sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden
sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi