Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden
sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden
sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
