Yang dimaksud dengan "Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain" merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Sumber : Pasal 173, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S