Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
[Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai]
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
[Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai]