Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Menurut kamus hukum wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek voor Indonesiemendefinisikan wanprestasi sebagai berikut: 

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan


Rujukan:
1. Kamus Hukum
2. Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata