Menurut kamus hukum wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek voor Indonesie) mendefinisikan wanprestasi sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Rujukan:
1. Kamus Hukum
2. Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata