Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Sumber : Pasal 15, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S