Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2 % (dua persen) atau lebih
Rujukan:
Pasal (1) angka (21) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rujukan:
Pasal (1) angka (21) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat