Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung - untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung
Rujukan:
Pasal (1) angka (22) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat