Mahkamah Partai Politik adalah Lembaga internal partai (bisa disebut Dewan Kehormatan atau sebutan lain) yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai sebelum dibawa ke jalur hukum eksternal.
Rujukan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 32 ayat (2).
