Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Zina adalah persetubuhan antara seorang laki - laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak

Rujukan:
Pasal (1) angka (26) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat


Ikuti Sosial Media Kami