Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
