Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat