Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi
Rujukan:
Pasal (1) angka (31) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat