Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

TANAH NEGARA ATAU TANAH YANGN DIKUASI LANGSUNG OLEH NEGARA

adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Tanah yang termasuk dalam kualifikasi tanah negara adalah: tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau pnetapan pemerintah, tanah reklamasi, tanah timbul, tanah yang berasal dari pelepsan/penyerahan hak, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, tanah yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau pembaruan, tanah hak yang jangka waktunya berakhir karena kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diperpanjang dan tanah yang semula bersatuas sebagai tanah negara.

SUMBER

Pasal 1 angka (2) dan Pasal  2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah