Yang dimaksud dengan "Badan Bank Tanah" adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola Tanah. (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Ketentuan mengenai Badan Bank Tanah diatur dalam PEraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah