Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Rujukan :   Pasal (1) Angka (25) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Ikuti Sosial Media Kami