Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Justice Collaborator (Saksi Pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Rujukan: Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban


Ikuti Sosial Media Kami