Keadan Darurat adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan.
Sumber : Pasal 35, Ayat (5), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten