Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Keadan Darurat adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Sumber : Pasal 35, Ayat (5), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Ikuti Sosial Media Kami