Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Persangkaan Palsu adalah Tindakan seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar. 

Sumber :  

Penjelasan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Juga terdapat pada; Pasal 318 KUHP (Pengaturan Tindak Pidana Menimbulkan Persangkaan Palsu)


Ikuti Sosial Media Kami