Persangkaan Palsu adalah Tindakan seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar.
Sumber :
Penjelasan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Juga terdapat pada; Pasal 318 KUHP (Pengaturan Tindak Pidana Menimbulkan Persangkaan Palsu)