Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang