Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta