Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.


SUMBER 

Pasal (1) Angka (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis


Ikuti Sosial Media Kami