Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
SUMBER
Pasal (1) Angka (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin