Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.


SUMBER 

Pasal (1) Angka (23) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin

 


Ikuti Sosial Media Kami