Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (20) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (20) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin