Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
SUMBER
Pasal (1) Angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin