Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan
SUMBER
Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang