Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan

Yang dimaksud dengan “Kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan. 


Pasal 1 Angka 2 UU 37 Tahun 2004