Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin