Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SUMBER 

Pasal (1) Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian


Ikuti Sosial Media Kami