Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidangteknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


SUMBER

Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten


Ikuti Sosial Media Kami