Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.


SUMBER

Pasal (1) Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 




Ikuti Sosial Media Kami