Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
SUMBER
Pasal (1) Angka (16) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan