Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

 

Rujukan: Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah


Ikuti Sosial Media Kami