Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Rujukan: Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S