Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


Ikuti Sosial Media Kami