Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Rujukan: Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Rujukan: Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana