Tertangkap tangan adalah keadaan tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudahnya, atau diserukan khalayak ramai sebagai pelaku, atau ditemukan padanya benda yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana itu.
Rujukan: Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S