Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Tertangkap tangan adalah keadaan tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudahnya, atau diserukan khalayak ramai sebagai pelaku, atau ditemukan padanya benda yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana itu.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


Ikuti Sosial Media Kami