Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Rujukan: Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S