Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rujukan: Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rujukan: Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
