Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rujukan: Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rujukan: Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana