Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Ikuti Sosial Media Kami