Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik


Ikuti Sosial Media Kami