Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Sumber : Pasal 4, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S