Pactum de compromittendo adalah perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum timbulnya sengketa, biasanya dalam bentuk klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian pokok. Perjanjian ini mengatur bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di masa depan melalui arbitrase, bukan melalui pengadilan.
Pactum de compromittendo bersifat mengikat bagi para pihak dan memberikan kekuatan hukum pada putusan arbitrase.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pactum de compromittendo diatur dalam Pasal 7'
Syarat Formal:
Pactum de compromittendo harus dibuat secara tertulis, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 615 ayat 3 Rv.
Perbedaan dengan Acta Compromis:
Pactum de compromittendo berbeda dengan acta compromis, yang merupakan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul.