Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Sumber : Pasal 148, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Sumber : Pasal 148, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA