Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

 

Rujukan: Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Ikuti Sosial Media Kami