Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Rujukan: Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
S