Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
S