Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Sumber :    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai