Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk Membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya.
Rujukan: Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
