Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Rujukan: Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
