Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Rujukan: Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
