Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
