Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Rujukan: Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan