Yang dimaksud dengan “telah mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 84A, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten